KETIK, SURABAYA – Gubernur Khofifah akan segera mengumumkan besasaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. UMK akan ditetapkan pada 30 November 2023.
"Nanti setelah surat Keputusan (SK) saya tandatangani akan saya umumkan," jelas Khofifah saat ditemui di Graha Unesa, Kamis (30/11/2023).
Terkait penetapan UMK, Khofifah sudah berdiskusi dengan perwakilan seluruh serikat pekerja, di mana PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan tetap menjadi referensi terkait penetapan UMK.
"Kita lihat kan ada persandingan Apindo begini, dewan pengupahan begini, buruh begini, perwakilan kabupaten kota begini dan sudah kita kumpulkan sembari berdiskusi tadi malam," tambah Khofifah.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Senada dengan Khofifah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menuturkan bahwa semua aspirasi dari berbagai elemen telah diskusikan. Pihaknya juga akan meminta pendapat kepada para buruh yang akan berdemo hari ini di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.
“Nanti sore kita menemui demo seperti apa aspirasinya, tuntutannya, kita putuskan nanti malam jam 12 malam di Pahlawan," tutur Adhy.
Lebih lanjut dalam menetapkan UMK banyak hal yang harus dipertimbangkan. Namun Pemprov Jatim berusaha mengakomodir setiap masukan baik dari buruh, pengusaha maupun kabupaten kota.
"Nantinya besaran kenaikan tidak melampaui atau kurang dari aturan PP Nomor 51 tahun 2023. Kita masih punya waktu sampai nanti tengh malam," pungkasnya.(*)