KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengajukan kasasi dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Dalam pengajuan novum kasasi itu, kejaksaan akan menambahkan barang bukti baru untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun kami sampai saat ini belum menerima salinan putusan, tapi kami langsung mengajukan kasasi sebagai salah satu upaya hukum yang kami lakukan," ucap Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).
Dengan jangka waktu 14 hari, Putu mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan berkasnya. "Kami akan mempersiapkan memori kasasi dengan menyiapkan bukti baru," ucap Putu.
Dalam putusan itu, ada dua pertimbangan ketua hakim Erintuah Damanik yang pertama menyebut tidak ada saksi satupun yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.
Serta kedua, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) sudah dijelaskan semuanya," ucap Putu.
Dalam hasil VER disebutkan jika korban mengalami luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
"Nah di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ucap Putu.
Selain itu, JPU juga sudah menyertakan bukti CCTV dan ahli di dalam persidangan. "Kami sudah optimal namun hakim juga memiliki pandangan lainnya," jelasnya.
Meskipun begitu, Putu tetap menghormati keputusan pengadilan. "Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," ucapnya. (*)