KETIK, JEMBER – Dugaan praktik kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kembali terungkap dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Kabupaten Jember. Jika sebelumnya dugaan kecurangan diungkap caleg Partai Golkar, kali ini giliran Partai Gerindra.
Temuan tersebut bermula dari Kecamatan Sumberbaru saat dilakukan penghitungan ulang surat suara rekomendasi Bawaslu pada Rabu (28/2/2024) usai laporan internal antar caleg DPR RI Partai Golkar.
Setelah proses hitung ulang dilakukan, temuan baru diduga kuat terjadi penggelembungan suara Caleg DPR RI dari sebuah partai nomor urut 1 dapil Jawa Timur IV Jember-Lumajang.
Atas kecurangan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian bersama Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim melaporkan pihak penyelenggara, pengawas, dan caleg yang diduga terlibat kepada Bawaslu Jember pada Kamis (29/2/2024) siang.
Halim menyampaikan temuan pelanggaran pemilu berupa tambahan suara yang menggelembung di salah satu caleg partai nomor urut 12 tersebut. Selisih perolehan mencapai 8.000 suara, yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Jember.
Kecurangan itu terendus ketika formulir C hasil yang dikantongi tim internal DPC Gerindra berbeda dengan form hasil rekapitulasi tingkat kecamatan D1.
“Bila berkaca pada Kecamatan Sumberbaru terlihat bahwa temuan kecurangan pemilu yang sangat terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga hal ini membuat kami merasa tidak percaya atas hasil rekapitulasi tingkat kecamatan,” ungkap Halim saat dikonfirmasi awak media di posko aduan Bawaslu Jember.
Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan penggelembungan suara juga terjadi di kecamatan lain. Halim mengaku jika berdasarkan hasil rekapitulasi internal DPC Gerinda Jember, timnya telah mengumpulkan bukti adanya temuan penggelembungan suara di beberapa Kecamatan.
Diantaranya di Kecamatan Sumberbaru, Silo, Wuluhan, Balung, Umbulsari, Ambulu, Jenggawah, Mumbulsari, Rambipuji, Ajung. Mayang, Jombang, dan Tanggul.
“Dengan kondisi tersebut rekapitulasi tingkat kecamatan khusus DPR RI membuat kami merasa dirugikan. Sehingga kami menuntut, Pertama mengusut tuntas proses pelanggaran dengan membandingkan C Plano, C Hasil Salinan dan D Hasil khusus perolehan partai nomor urut 12," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember ini.
Ketiga, Gerindra juga menuntut Bawaslu Kabupaten Jember untuk mengeluarkan rekomendasi proses hitung ulang di kecamatan yang diduga terjadi kecurangan itu.
"Keempat, kami juga akan melaporkan kembali jika ada temuan diluar kecamatan tersebut. Terakhir melampirkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang sudah terjadi," pungkas Halim.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan jika laporan yang diterima akan ditindaklanjuti pada forum rekapitulasi tingkat kabupaten, mengingat telah dimulai per hari ini. “Dengan pemeriksaan administrasi cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Devi menjelaskan jika dugaan pelanggaran ini bertambah lagi, maka bisa mengarah ke dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Bila dugaan kecurangan terjadi lebih dari 50 persen, kalau itu memang nanti terbukti bisa dilakukan pencoretan caleg. Tapi penanganan bukan dari Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya.(*)