KETIK, BANDAR LAMPUNG – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis sabu seberat sekitar 70 kilogram.
Proses penangkapan ini bertempat di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada hari Minggu (10/03/2024) pagi.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, penangkapan bermula ketika pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, prajurit BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) TNI AL bersama Polsek KKSP Bakauheni menghentikan mobil Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni. Dua mobil itu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kilogram di mobil Inova putih, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh," katanya.
Selanjutnya kata Ali, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek KSKP Bakauheni. "Kemudian tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan barang bukti sabu dan 2 unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah kepada seluruh prajurit TNI Jalasena.
"Mereka diperintahkan untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya," tandasnya menutup pernyataan. (*)