KETIK, JAKARTA – Ruang gerak koruptor akan semakin sempit, karena Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Orang nomor satu dikepolisian memastikan pembentukan tersebut sudah sampai tahap pengajuan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini sudah sampai di meja Presiden serta melalui proses harmonisasi," kata Kapolri di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Listyo menambahkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi yang ada. Evaluasi tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," ujar kapolri.
Rencana pembentukan Kortas Tipikor Polri sudah lama mewacanakan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor. Adapun dalam struktur organisasi Mabes Polri, saat ini Dittipidkor berada di bawah Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi ini akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri. "Dittipidkor nanti ditingkatkan organisasinya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Dedi.
Saat itu, Dedi mengungkapkan, Kortas Tipikor ini akan memiliki empat direktur. "Memiliki empat direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan kerja sama antarlembaga,” ujarnya. (*)