KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menggelar operasi rokok ilegal di 3 kabupaten/kota. Operasi dilakukan bersama Bea Cukai Kanwil Jatim II.
Pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut berlangsung di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Hasilnya, tim operasi gabungan (opsgab) menyita sebanyak 146 bungkus rokok berbagai merek dari sebuah toko sembako. Pemilik toko kemudian diberikan edukasi oleh petugas.
Tim opsgab juga menggagalkan pengiriman rokok merek Smith sebanyak 200 slop yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal tersebut dikirim dari Jambi dengan tujuan Malang.
Pengiriman rokok tersebut digagalkan setelah tim opsgab melakukan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman di daerah Pakis Kabupaten Malang
Operasi kemudian dilanjutkan dengan menyasar beberapa warung klontong di Kota Malang. Namun, tidak ditemukan rokok ilegal.
Hal yang sama juga dilakukan di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. Namun, tidak ada temuan rokok ilegal di beberapa warung yang didatangi petugas.
Karena tak menemukan rokok ilegal, di kedua tempat tersebut, petugas memberikan edukasi dan merchandise sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.(*)