KETIK, JAKARTA – Gelar guru besar dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Keduanya adalah Hasan Fauzi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi. Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Kemendikbudristek pada tanggal 26 Juni dengan nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan29985/RHS/M/08/2023.
"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya UNS, Muhtar seperti dilansir CNNIndonesia.
Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dijatuhi hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Muhtar mengaku tidak tahu menahu penyebab keputusan tersebut karena sanksi langsung diputuskan oleh Kemendikbudristek. "Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan," terang Muhtar menegaskan.
Di sisi lain, Hasan Fauzi menyangkal ada dugaan penyalahgunaan wewenang di balik pencopotan gelar guru besarnya.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Hasan Fauzi mengaku hanya pernah mengirim surat kepada Menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028. Belakangan diketahui, pemilihan tersebut menjadi polemik.
”Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang?" tanya pria kelahiran Lamongan tersebut.
Hasan Fauzi mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan ke Kemendikbudristek atas pencopotan gelar guru besarnya. Langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tengah disiapkan. (*)