KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan modus aplikasi kencan.
FA memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban perempuan berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sebelum melancarkan aksinya..
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka.
"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya ditulis Jumat, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Ponsen Dadang yang sebelumnya menjabat menjabat Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, sambung Ponsen, lalu korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," kata perwira dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut. “Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)