Gawat, Kontroversi Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Terungkap

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

13 Oktober 2023 11:27 13 Okt 2023 11:27

Thumbnail Gawat, Kontroversi Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Terungkap Watermark Ketik
Rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menuai kontroversi, Jumat (13/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kontroversi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar mulai terungkap, ternyata Pemkab Blitar menyewa rumah pribadi Bupati Blitar sebesar Rp 490 juta. Hal ini terbongkar setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dalam rapat dengan agenda klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar, Jumat(13/10/2023)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono yang memimpin dan membuka rapat mengatakan sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022. 

"Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana," jelas Sulistiono.

Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto kalau terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan 2 tahap. 

"Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin wabup Blitar lama, Marhaenis selama 2 bulan. Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru, sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan. Untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan, sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan," jawab Kurdianto.

Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan. "Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa," terangnya.

Terkait penentuan nilai sewa Rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengaku hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada. 

"Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjanjian sewa tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan," terang Eko.

Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. 

"Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak kesatu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah" ujar Eko.

Mengenai siapa yang menempati, kembali Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Meskipun semua tahu, kalau Wabup Blitar Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar yang notabene milik Bupati Rini Syarifah. Karena sejak awal menjabat Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023 lalu.

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Sulistiono selaku pimpinan rapat menuturkan kesimpulannya, secara etika bagaiamana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar. Kemudian secara hukum, nanti akan ada pembicaraan khusus di internal Komisi I. 

"Jadi kesimpulannya yang disewa benar rumah bupati, yang nenerima uang bupati dan yang menempati keluarga bupati," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kontroversi viral Rumah dinas Wabup Blitar politik Bupati Blitar Kabupaten Blitar Blitar