KETIK, MALANG – Aparat Polres Malang meringkus pemuda dari Dampit Kabupaten Malang berinisial AF (22) yang diduga mencuri perhiasan emas 4,6 gram. Pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (22/11/2023).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan AF bermula dari laporan korban Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo perihal pencurian yang dialaminya pada 19 November 2023 lalu.
Saat itu, korban mengaku kehilangan satu kotak perhiasan emas miliknya saat terbangun pagi hari. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan memeriksa saksi-saksi.
Diketahui korban telah kehilangan satu kotak perhiasan emas berisi lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas.
“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” ucap Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku AF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” terang Iptu Ahmad Taufik.
Pihaknya kini masih mendalami keterangan pelaku dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.(*)