KETIK, MALANG – Sepasang kekasih yang terlibat penadahan dan pencurian 48 HP senilai Rp 103 Juta di sebuah konter di Lawang, Kabupaten Malang, diamankan Polres Malang, Jumat, 30 September 2024. Kedua pelaku yang diamankan berinisial JMD (39) dan ES (39).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut. JMD yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan tim gabungan bersama kekasihnya ES, saat melintas di Jalan Polowijen, Kota Malang.
“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Ponsen Dadang, Senin, 2 September 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.
Saat itu MZ yang mempunyai usaha konter HP di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.
Hal tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian itu pelapor langsung melaporkan ke Polsek Lawang.
“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Dikatakan AKP Dadang, penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
"Hingga kemudian tim kami berhasil menangkap pelaku JMD, di Kota Malang. Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Kata ia, pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lain.
“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” terangnya.
Ia menyebutkan, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES kekasihnya juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.
Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun. “Masih terus kami kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” tuturnya. (*)