KETIK, SURABAYA – UNICEF menggandeng Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk meluncurkan buku tentang hak-hak anak dan pandangan Islam terhadap perlindungan anak.
Buku berjudul Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam ini diluncurkan pada acara Islamic Fest 2023, Senin(12/6/2023) di Jakarta. Acara dihadiri para pemuka agama, pejabat, serta pemangku kepentingan lain dari seluruh Indonesia.
Dengan mengambil contoh-contoh yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, buku tersebut menggarisbawahi pentingnya memenuhi hak anak berupa perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan praktik-praktik berbahaya. Buku ini juga mengupas peran orang tua, pemuka agama, dan masyarakat dalam perlindungan anak.
Buku ini aslinya ditulis dalam bahasa Arab dan diterbitkan oleh Universitas Al-Azhar di Mesir. Untuk versi Indonesia diterjemahkan oleh UNICEF dan Kemenag RI. Buku akan dibagikan kepada pemuka agama Islam dan lembaga-lembaga Islam, serta dapat dibaca oleh siapa pun tanpa biaya.
Maniza Zaman perwakilan UNICEF menyadari peran penting dari para cendekiawan, pemimpin, dan lembaga agama sebagai penyeru, pendidik, dan agen perubahan.
“Kami berharap, buku ini akan menjadi sumber rujukan yang bermanfaat bagi sekolah-sekolah, pemuka masyarakat, guru, dan orangtua, serta menginspirasi dan memperkuat komitmen untuk melindungi dan memberikan pengasuhan terbaik untuk anak," ujarnya.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan buku ini juga akan menjadi sumber rujukan bagi para pembuat kebijakan di lingkungan Kemenag RI.
"Memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar memprioritaskan hak-hak anak serta melindungi anak dari tindak kekerasan dan praktik berbahaya lainnya,” ujar Yaqut.
Kemenag RI berkomitmen untuk membuat kebijakan yang menyertakan perlindungan anak dan prinsip-prinsip hak anak. Melalui kerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Kemenag RI turut mendukung beragam program nasional, termasuk penurunan stunting, penurunan angka perkawinan anak, dan program untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif di madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan lain.
Buku tersebut akan dibagikan kepada lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Buku ini juga sebagai rujukan bagi staf pengajar agar dapat mengintegrasikan topik hak-hak anak ke dalam mata kuliah yang terkait, seperti hak asasi manusia, hukum keluarga Islam, dan dakwah.
Selain itu, buku tersebut dapat digunakan untuk pengembangan kapasitas oleh organisasi-organisasi berbasis agama, guna memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak dan memperkuat peran organisasi sebagai aktor dalam advokasi perlindungan anak. (*)