KETIK, JEMBER – Nasib malang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Gadis itu berinisial K, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh H, adik dari ayah kandungnya.
Bersama sang Ibu, R, korban mendatangi Satreskrim Polres Jember untuk memenuhi panggilan soal kasus yang telah dilaporkan ke polsek setempat sejak tiga bulan lalu.
Menurut keterangan Ibu, aksi bejat adik iparnya itu dimulai sejak April 2023 lalu. Sang anak mengaku, tindakan keji tersebut sudah lebih dari 10 kali dilakukan terduga pelaku tanpa sepengetahuan orang lain.
Keduanya tinggal bersebelahan. Dia melancarkan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah kosong karena sang ibu harus bekerja. Lantaran, Ayahnya telah meninggal sejak usianya 9 tahun. Ia hidup bertiga dengan sang ibu dan kakaknya yang berkebutuhan khusus.
Aksi bejat laki-laki hidung belang itu terungkap karena Ibu mencurigai perubahan sikap korban yang lebih banyak diam dan sering menangis tanpa sebab.
Kemudian sang Ibu menemukan buku catatan milik korban yang berisi tentang keluh kesah yang dipendamnya sendiri.
“Awalnya gak mau cerita, setelah saya bujuk akhirnya dia ngaku. Dia nangis dan sampai merasa jijik dengan dirinya sendiri,” ujarnya Selasa, (30/4/2024).
Ibu korban mengaku telah melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Tanggul dan tengah dalam proses penanganan.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-qorni Aziz menegaskan laporan tersebut telah mendapat atensi.
“Laporannya sudah kami konfirmasi ke Polsek setempat. Kami gelar perkara, karena itu korban dan keluarga kami undang ke polres,” ungkapnya.
Abid menjelaskan penanganan perkara ini harus berhati-hati, sebab korbannya adalah anak di bawah umur. Perlu pendampingan ketika dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan hingga saat ini pelaku melarikan diri dan polisi masih melacak keberadaannya.
“Proses kami membutuhkan waktu lebih. Ketika pelaku bersembunyi, tentu ada upaya khususnya dari satreskrim untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Jember, Poedji Boedisantoso mengatakan melakukan pendampingan terhadap korban. Mulai dari visum hingga psikolog.
“UPTD PPA Jember masih melakukan pendampingan melekat terhadap korban. Kalau dari keluarga minta lawyer, kami siap mencarikan dan mendampingi,” tutupnya.(*)