Gadaikan Mobil Pickup Milik Teman Tanpa Izin, Pria di Malang Ini Diamankan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

26 Oktober 2023 07:12 26 Okt 2023 07:12

Thumbnail Gadaikan Mobil Pickup Milik Teman Tanpa Izin, Pria di Malang Ini Diamankan Polisi Watermark Ketik
Pelaku penggelapan mobil pickup bersama barang buktinya saat diperiksa Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Petugas kepolisian Polres Malang mengamankan pria berinisial BD (35) warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang, karena terlibat penipuan dan penggelapan. Ia menggadaikan pickup milik teman tanpa izin.

Dikutip dari Humas Polres Malang, Kamis, (26/10/2023), tersangka dibekuk Rabu, (25/10/2023) dini hari. Dia dilaporkan temannya berinisial SM (60) warga Desa/Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Kejadian bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan tersangka berniat  meminjam satu unit kendaraan mobil pickup Mitsubishi L300 milik korban," kata Iptu A Taufik, Kasi Humas Polres Malang.

Ia melanjutkan, saat itu tersangka mengatakan kepada korban akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai.

Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun menuruti permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut. Namun, dua minggu berselang, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil itu.

Akibatnya, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo. “Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.

Dikatakan Iptu A Taufik, Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut ia, mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penggelapan penipuan Gadaikan Mobil Pickup Milik Teman Polisi Malang Polres Malang