KETIK, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik.
Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Harotangan Panggabean di Ruang Sidang Etik Gedung C1 KPK, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
"Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ucap Tumpak Harotangan Panggabean.
Dalam putusannya, Dewas menyebut Firli Bahuri melakukan hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya ditangani KPK.
Firli juga tidak melaporkan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian tersebut kepada sesama pimpinan KPK.
"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo," lanjut Tumbang Harotangan.
Dengan keputusan tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Mantan Kapolda NTB tersebut diminta untuk mengundurkan diri.(*)