Fadil Bentuk Tim Pencari Fakta Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

30 Januari 2023 03:39 30 Jan 2023 03:39

Thumbnail Fadil Bentuk Tim Pencari Fakta Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Watermark Ketik
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus kecelakaan lantas yang menewaskan mahasiswa UI, HAS. (Foto: Google)

KETIK, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus kecelakaan lantas yang menewaskan mahasiswa UI, HAS, usai ditabrak mobil pensiunan Polri.

Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW), itu kepolisian sempat menjadikan HAS yang sudah tewas sebagai tersangka. Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

"Sebagai kapolda, saya akan mengambil langkah: Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Untuk tim eksternal, kata Fadil, akan terdiri atas sejumlah pihak dari mulai pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif.

"Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta," kata Fadil.

Fadil mengatakan pembentukan tim gabungan itu untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kasus yang telah dihentikan penyidikannya (SP3), agar memberi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Sebagai Kapolda tentu merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum. Sebagai Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan korban meninggal," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan HAS sebagai tersangka meskipun telah tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP pada 2022 silam. Status tersangka itu kemudian digugurkan atau SP3 oleh polisi, karena HAS tewas sesaat setelah peristiwa tabrakan itu.

Di sisi lain, penyidik menilai Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko pun tak ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (27/1).

Terkait kasus ini, Latif mengatakan kepolisian mempersilakan pihak keluarga HAS untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan asal memiliki bukti baru.

"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Fadil Imran bentuk pencari fakta mahasiswa UI