KETIK, JAKARTA – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) yang pemilu 2024, Menteri BUMN Erick Thohir mengimbau kepada para petinggi perusahaan milik negara yang mengikuti pemilihan legislatif untuk mengundurkan diri.
Himbauan tertulis itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Isi dari surat tersebut adalah permintaan para petinggi perusahaan pelat merah mulai dari direksi hingga komisaris yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota hingga anggota DPR maupun DPRD untuk mundur dari jabatan mereka.
"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," bunyi surat keputusan tersebut.
Tidak hanya diminta mundur, Erick juga melarang penggunaan semua fasilitas maupun aset BUMN untuk kepentingan politik baik itu pemilu maupun pilkada. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas sebagai instansi bisnis yang bebas dari praktek politik praktis.
Karyawan BUMN juga dilarang terlibat dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan politik atau kampanye, dan memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan kelompok, golongan tertentu, terutama yang terkait dengan politik.
"Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," keterangan isi surat tersebut lebib lanjut.(*)