KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya dalam kurun waktu mulai Januari hingga Juni 2023 ini tercatat menerima 4.157 permohon izin tinggal dari warga negara asing (WNA). Permohonan izin tinggal ini berdurasi 30 hari dan dapat melakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.
"Jumlah ini akan terus meningkat dengan permohonan terbanyak dari warga negara Cina, AS, Jepang, Korea Selatan, India, dan Malaysia," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Chicco A Muttaqin, Jumat (21/7/2023).
Chicco mengatakan permohon izin tinggal ini dibutuhkan WNA yang hendak tinggal beberapa hari di Indonesia.
"Jadi sebelumnya WNA ini bisa membeli visa kunjungan ini melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id, sehingga perpanjangan izin tinggal ini bisa langsung datang ke kantor Imigrasi," terangnya.
Seperti yang dilakukan Nadira Afrina (20), warga negara Malaysia yang melakukan perpanjangan izin tinggal lantaran akan menghadiri pernikahan kakak kandungnya.
"Abang saya kebetulan kawin, jadi saya ingin menghadiri dengan ibu saya untuk ke tempat kawin abang saya itu," ucap Nadira.
Nadira menceritakan jika ayahnya merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Sumenep. Dirinya ikut kewarganegaraan Malaysia sama dengan ibu kandungnya.
"Sedangkan abang ikut ayah saya menjadi Warga Negara Indonesia," ucapnya.
Nadira mengaku pengurusan perpanjangan izin tinggal cukup mudah dan cepat.
"Apa lagi petugas yang melayani sangat ramah dan memberi informasi dengan baik, saya beri bintang lima pada pelayanan imigrasi disini," bebernya. (*)