KETIK, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap 13 tersangka pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dari tujuh laporan polisi.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah menjelaskan belasan pelaku pengedar narkoba dan okerbaya ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara di Jember. “Modus operandinya sebagai mata pencaharian,” jelas Nurmansyah saat konferensi pers, Kamis (2/11/2023) siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10,44 gram narkotika, 2 timbangan, dan 10 unit handphone. Serta 1080 butir okerbaya jenis Trex dan Dextro, dan uang sisa penjualan Rp 249.000.
Sabu-sabu dan okerbaya yang mereka dapatkan berasal dari luar Jember, yaitu dari Banyuwangi, Bondowoso, dan Madura.
Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. “Sasaran mereka adalah rekan terdekat khususnya kelompok rentan yang biasa menggunakan psikotropika,” imbuh Nurmansyah.
Dari 13 tersangka tersebut, empat diantaranya adalah residivis. Tiga orang residivis kasus narkoba.
“Bahkan ada yang sudah 3 kali ditangkap. Satu orang sudah menjalani 10 tahun penjara yang keluar satu tahun yang lalu,” paparnya.
Sedangkan satu orang residivis kasus pembunuhan yang sekarang melakukan transaksional okerbaya.(*)