Seperti percaturan dunia saja, Kwarda Jatim diembargo Kwarnas dengan cara tidak mengeluarkan SK pengukuhan bertahun-tahun tanpa alasan yang masuk akal sesuai aturan yang berlaku. Lihat saja, Kuba diembargo AS bertahun-tahun tanpa alasan rasional. Korut dijotak berbagai negara karena alasan tertentu.
Itulah namanya relasi kuasa. Terjadi subjek-objek, atas-bawah, siapa kamu-siapa saya, di sini-di situ, dan batas diagonal lainnya. Dapat dikatakan Bhinneka Tunggal Ika dipermainkan. Persaudaraan atau brotherhood pramuka teramputasi.
UU GP, AD/ART, dan jukran dibuat untuk melindungi kepramukaan, pramuka, dan GP agar pendidikan kepramukaan berjalan sehat dan dinamis. Sebaliknya, UU GP, AD/ART, dan jukran bukan tempat berlindung untuk membenarkan dan memberikan alasan yang tidak benar dan tidak beralasan.
Peraturan itu tentu dibuat untuk mendamaikan, membahagiakan, dan melancarkan pendidikan kepramukaan dan bukan malah menciptakan suka dan tidak suka, lawan dan kawan, dilayani dan tidak dilayani, dterima dan ditolak, dan seterusnya.
Bagaimana mungkin tiga tahun persoalan SK pengukuhan tidak mampu terselesaikan oleh orang-orang yang berlabel nasional? Padahal, untuk kasus Jawa Timur, saat Musda semua cabang hadir dan sepakat mengesahkan hasil sesuai AD/ART dan dihadiri unsur Kwarnas tetapi dipakai sebagai alasan mengembargo. Ketika diminta aspek yang mana dari Musda Jatim yang menyimpang dari AD/ART, tiga tahun tidak ada jawaban.
Tapi, karena pendidikan kepramukaan melayani manusia muda yang umur dan perkembangan terus berjalan, Kwarda Jawa Timur jalan terus, tetap eksis, tetap bergiat, dan tetap berfungsi karena itu amanat Musda Jatim.
Gubernur Jatim selaku pembimbing pendidikan kepramukaan dalam peran sebagai kamabida menegaskan bahwa Gerakan Pramuka harus tetap eksis, tetap berjalan, dinamis, dan senantiasa menggelorakan kepramukaan di Jatim.
Rakyat Jatim tidak boleh menghentikan pendidikan kepramukaan hanya karena masalah remeh temeh. Tanggung jawab yang lebih inti harus dikedepankan.
Perlu diketahui bahwa Kwartir di atasnya tidak punya kewenangan memilih ketua untuk kwartir di bawahnya. Jadi, Kwaran tidak punya kewenangan memilih ketua gudep. Kwarcab tidak berwenang memilih ketua Kwaran. Kwarda tidak punya wewenang memilih ketua Kwarcab. Kwarnas tidak punya kewenangan memilih ketua Kwarda. Jadi, kwartir di atasnya tidak berwenang suka dan tidak suka kwartir di bawahnya dengan menunjukkan relasi kuasa SK yang ditahan.
Apa jadinya jika relasi kuasa seperti di atas terus berlangsung? Bisa jadi, Kwarda yang lain akan bernasib sama. Preseden menyimpang itu tentu harus disudahi.
Nah, gonjang ganjing apapun, pembina dan pelatih harus tetap suci dalam pikiran dan perbuatan di depan adik didik dan pembina. Pendidikan kepramukaan harus berada di nasibnya. #kakyatno
*) Suyatno, Pembina Gudep Pramuka
**) Karikatur by: Rihad Humala/Ketik.co.id
***) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id. Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi