KETIK, SURABAYA – Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasdarmawan duduk dikursi pesakitan lantaran terjerat kasus Kanjuruhan yang menewaskan banyak suporter dari Arema FC.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.
Adapun hal yang memberatkan ialah menimbulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.
Lebih lanjut hal yang meringankan, terdakwa melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan. Terdakwa tidak pernah dipidana.
"Dengan ini terdakwa atas nama Hasdarmawan terbukti secara sah dan menyakinkan dan divonis 1 tahun enam bulan penjara," ungkap Abu Achmad, Kamis (16/3/2023).
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU.
Terdakwa sempat berjalan ke tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Salah satu kuasa hukum pun menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hukum. Pernyataan itu langsung dijawab oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. (*)