KETIK, SURABAYA – Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusan hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Dengan ini, terdakwa atas nama Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan, dan dipulihkan nama baiknya," ungkap Abu Achmadi, Kamis (16/3/2023).
Dengan putusan itu, hakim menanyakan kepada terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengam vonis yang dijatuhkan hakim. "Bagaimana terdakwa menerima atau masih mau pikir pikir dengan putusan ini," ungkap Abu Achmadi.
Dalam amar putusan itu, hakim meminta untuk mengeluarkan dari penjara setelah putusan yang dibacakan hakim. Serta memulihkan nama baik terdakwa.
Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sedangkan JPU mengajukan pikir pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Usai putusan itu, Bambang langsung melanggang dan tidak ingin berkomentar tentang vonia yang dijatuhkan. (*)