KETIK, PALEMBANG – Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menjanjikan akan mengembalikan uang pendaftaran mahasiswa baru yang telanjur mendaftar di kampus yang berlokasi di Jalan Mayjen HM Ryacudu No.88, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut kampus atas larangan menerima mahasiswa baru dan wisuda setelah UKB dihapus status aktifnya dan berganti menjadi pembinaan oleh Kemendikbudristek RI.
Menurut Wakil Rektor UKB, Hendra Sudrajat, hal ini dilakukan sebagai komitmen UKB Palembang yang terlanjur menerima mahasiswa baru sebelum tanggal 15 Agustus 2024.
Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun pada batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus pada pembenahan administrasi agar status aktif kampus UKB di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dikembalikan.
"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti, sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya.
Hendra menepis adanya anggapan bahwa larangan Kemendikbudristek RI tersebut berkaitan dengan masalah gaji yang dilaporkan salah seorang dosen UKB. Menurutnya, kedua hal tersebut berada di ranah yang berbeda.
"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan mantan dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan UKB," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Hendra menjelaskan, penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sedangkan, terkait dengan laporan mantan dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia menambahkan lagi, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Hendra yang juga sebagai pengacara dan mediator ini menambahkan bahwa UKB taat terhadap asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule.
"Dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan UKB sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami maksimalkan," kata dia.
Hendra meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pengelola kampus agar fokus bekerja dengan maksimal untuk memberikan dedikasi terbaik bagi UKB.
Mengenai perubahan status UKB Palembang dari aktif menjadi pembinaan, hal ini diduga disebabkan oleh aduan masyarakat terkait tata kelola yayasan pendidikan dan pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.
Perubahan status ini diambil menyusul temuan Kemendikbudristek RI melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II usai melakukan inspeksi ke kampus UKB setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai berbagai isu terkait institusi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, status Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dinyatakan dalam kondisi pembinaan Kemendikbudristek RI.(*)