Edarkan Upal di Kota Blitar, Residivis Korupsi Ditangkap Polisi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

8 Agustus 2024 09:30 8 Agt 2024 09:30

Thumbnail Edarkan Upal di Kota Blitar, Residivis Korupsi Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat menunjukan barang bukti, Kamis (8/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Seorang residivis kasus korupsi bernama Idham Pamungkas (26) diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia ditangkap atas kasus berbeda yakni mengedarkan uang palsu (Upal) di Kota Blitar.

Pada aksinya, pelaku membelanjakan upal pecahan Rp. 50.000 ke berbagai minimarket. Polisi menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, setelah mendapat laporan dari warga pada Jumat (26/7/2024).

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, saat konferensi pers menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dari seseorang di media sosial facebook. Upal pecahan 10 juta Rupiah dibelinya dengan harga 3 juta Rupiah. Demi mendapatkan keuntungan lebih, pelaku membelanjakan sembako menggunakan upal tersebut ke beberapa minimarket, kemudian dijual kembali.

"Kami dapat laporan dari warga, setelah ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pria ini. Dia mendapat uang palsu dari medsos, seharga Rp 3 juta dan mendapat upal sebesar Rp 10 juta. Kemudian upal ini diedarkan dengan membeli barang berupa sembako dan dijual lagi," ujarnya Kamis, (8/8/2024).

Wakapolres melanjutkan, aksi pelaku ini terekam jelas di kamera CCTV yang berada di salah satu minimarket yang ada di wilayah Blitar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 130 lembar upal pecahan Rp50.000 senilai Rp6.5 juta, uang asli senilai Rp4 juta, handphone dan barang bukti lainnya. 

"Uang asli senilai 4 juta Rupiah ini dihasilkan pelaku dari penjualan sembako yang sebelumnya dibeli menggunakan uang palsu," lanjutnya.

Karena aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dipidana paling lama seumur hidup dan diancam pidana denda paling banyak 100 miliar Rupiah. (*)

Tombol Google News

Tags:

uang palsu Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota Residivis