Edarkan Pil Ekstasi 2 ribu Butir, Pasutri Dituntut Berbeda di PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 Juni 2023 13:32 26 Jun 2023 13:32

Thumbnail Edarkan Pil Ekstasi 2 ribu Butir, Pasutri Dituntut Berbeda di PN Surabaya Watermark Ketik
Kedua terdakwa pasutri mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/6/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dengan 15 tahun untuk Sumatri dan 12 tahun untuk Nanik.

Keduanya merupakan terdakwa kasus pengedar 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

"Menyatakan, terdakwa pertama Sumantri dan terdakwa kedua Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi," kata jaksa Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023).

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa pertama dan terdakwa kedua tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya.

Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah.

Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM pengedar narkoba pasutri Suami Istri Surabaya bali Bandung Semarang