KETIK, YOGYAKARTA – Pelapor dugaan peristiwa pelantikan di Kabupaten Sleman yang telah menyalahi prosedur, Dani Eko Wiyono, Rabu (05/6/2024) diundang oleh Bawaslu Sleman.
Dalam keterangannya pada wartawan Rabu malam, (05/6/2024) Dani Eko Wiyono mengungkapkan undangan tersebut tindak lanjut dari dirinya melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu RI pada 31 Mei 2024 lalu.
Dalam undangan berkop Bawaslu Sleman nomor : 048/PP.01.02/K.YO 04/06/2024 disebutkan bahwa pelapor warga Ngaglik Sleman ini diminta untuk menemui pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman guna memberikan klarifikasi menyangkut laporannya tersebut.
Sedangkan dasar yang dicantumkan dalam undangan tersebut adalah: Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Disebutkan pula bahwa undangan untuk klarifikasi tersebut berdasarkan Laporan Nomor: O1/Reg/LP/PB/Kab/15.05/VI/2024, perihal dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah oleh Bupati Sleman tanggal 22 Maret 2024.
Adapun surat undangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, tertanggal 4 Juni 2024.
Kepada wartawan Dani mengharapkan adanya sanksi sesuai bunyi yang tertera dalam Undang-undang. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undangan untuk pelapor Dani Eko Wiyono menemui pimpinan Bawaslu Sleman guna klarifikasi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Menurut Dani, esensi dari larangan mengganti pejabat ternyata diabaikan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sehingga ia melaporkan hal tersebut.
"Bawaslu adalah sebuah badan independen. Saya tidak mau ada intervensi dari Pemkab Sleman pada Bawaslu Sleman. Untuk itu saya memilih datang ke Jakarta dan melaporkan pada Bawaslu RI," terangnya.
Hal tersebut, tambah Dani sekaligus sebagai upaya untuk melindungi posisi Bawaslu Sleman agar tidak diapa-apain. Sehingga kalau langkah Bawaslu Sleman treknya lurus dan benar maka akan aman dan tentu saja sebaliknya.
Proses memberikan keterangan atau klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Dalam kesempatan tersebut, ungkap Dani, ia diberikan kurang lebih 15 pertanyaan oleh Ketua Bawaslu Sleman. Dani menegaskan dirinya meyakini adanya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Eksponen aktifis 1998 ini juga menyayangkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan tersebut.
"Bukankah berdasar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), Sleman berada di posisi nomor satu dengan Sumber Daya Manusia (SDM) paling maju di Indonesia. Namun kenapa sampai kecolongan?," tanyanya.
Untuk itu Dani menyebut masyarakat akan lebih heran lagi tatkala tidak ada sangsinya dalam peristiwa ini.
Oleh karena itu, ia menegaskan harapannya supaya Bawaslu segera melakukan proses hukum mendasari Pasal 190 UU No 1 tahun 2015 menjelaskan bahwa jika seorang pejabat melanggar ketentuan yang tercantum di Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), maka dia akan dikenakan hukuman pidana.
Selanjutnya Bawaslu segera merekomendasi ke KPUD Sleman agar mempedomani Pasal 89 PKPU No 15 Tahun 2017 dalam Penetapan Bakal Calon Pilkada tahun 2024 dari Pertahana.
Bawaslu Sleman Memilih Bungkam
Sementara itu Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar terkesan memilih bungkam memberikan keterangan pada wartawan. Terbukti hingga saat ini tidak ada respon apapun terhadap pertanyaan (via WA) maupun telepon dari wartawan yang ditujukan padanya. (*)