KETIK, JEMBER – Bikin geleng-geleng kepala, jajaran tim Baggrabag Satreskrim Polsek Jenggawah berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel tanah tanam tembaga milik Telkom pada Minggu (12/5/24) kemarin. Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan 450 batang kabel tembaga beserta alat pemotong.
Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya dugaan tindak pidana penimbunan kabel tembaga. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan betul mendapati kabel-kabel terpotong di dalam rumah kontrakan di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.
“Memang benar ditemukan kabel-kabel dari Telkom di TKP. Kabel itu kita angkut itu mencapai 2 truk atau estimasi sepanjang 2 kilometer,” ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Kamis (16/5/24). Bahkan tembaga rongsokan tersebut ditaksir mencapai Rp 800 juta.
Polisi mengamankan dua orang tersangka pengontrak rumah masing-masing laki-laki inisial SU (27) dan TH (25) asal Pulau Madura. Rumah tersebut dijadikan tempat mengupas kabel oleh tersangka. Polisi juga mengamankan kapak yang digunakan untuk memotong dan pisau cutter untuk mengupas kabel.
Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya mendapat kiriman barang dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Sehingga polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan belum dapat mengungkapkan asal usul kabel tembaga tersebut.
“Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Eko.(*)