Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Penuhi Panggilan Polda Jatim

Editor: Shinta Miranda

11 Oktober 2022 08:25 11 Okt 2022 08:25

Thumbnail Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Penuhi Panggilan Polda Jatim Watermark Ketik
Disreskrimum Polda Jatim. (Foto: Maria/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Dua tersangka tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan Disreskrimum Polda Jawa Timur yaitu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno pada Selasa, (11/10/2022).

Ketua Panpel Abdul Harus tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Ia datang dengan didampingi dua kuasa hukum, dia mengatakan kedatanganya ini untuk memenuhi panggilan penyidik.

‘’Saya menghormati proses hukum dan kita ikuti prosesnya. Yang lain-lain silahkan ke kuasa hukum saya. Saya fokus pada penyidikan,’’ ujar Panpel Kanjuruhan ini.

Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa 11 Oktober 2022. Pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa enam tersangka tersebut masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan yang memenuhi panggilan hanya dua tersangka.

‘’Sebagai komitmen kami untuk transparansi dan obyektivitas terharap penanganan ini, kami menyampaikan terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan hari ini,’’ tuturnya.

Dirmanto menjelaskan hari ini ada lima orang yang akan diperiksa Disreskrimum, namun dua orang berhasil memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

‘’Kemudian tiga orang anggota yaitu Kompol WS, AKP H dan AKP BS tadi juga sudah datang namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur,’’ jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Tiga anggota polisi tersebut meminta waktu diundur karena belum adanya pendampingan kuasa hukum sehingga tiga anggota tersebut memohon waktu untuk proses pemeriksaan.

‘’Yang bersangkutan mohon waktu,akan menunjuk atau didampingi oleh penasehat hukum yang nantinya akan mendampingi dalam proses pemeriksaan,’’ ucap Dirmanto.

Mengenai keberlanjutan informasi, Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengungkapkan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai penyedikan tragedi Kanjuruhan.

‘’Untuk Dirut LIB sesuai dengan rencana kita akan kita periksa besok di Polda Jatim, kemungkinan 10.00 WIB,’’ tungkas Dirmanto.

Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kanjuruhan Polda Jatim Kabid Humas