KETIK, SURABAYA – Video asusila berjudul 'Kebaya Merah' ramai diperbincangkan di media sosial, pihak polisi sudah melakukan penyidikan berlanjut mengenai dua pemeran di video tersebut.
Dua pemeran video tersebut adalah seorang laki-laki inisial ACS, kelahiran Surabaya dan satu perempuan inisial AH kelahiran Malang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan kapan video Kebaya Merah tersebut dibuat.
"Pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Kamar Nomor 1710 Lantai 17 a salah satu hotel di Gubeng Surabaya," ungkapnya saat Press Confrence pada Selasa, (8/11/2022).
Kombes Pol Farman juga menceritakan kronologi pembuatan video Kebaya Merah itu berawal dari pemesanan via DM di Twitter lalu kedua pemeran tersebut melakukan tindakan asusila.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema "Receptionist Hotel" dan sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema) untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari," rinci Farman.
Tersangka wanita Kebaya Merah berperan sebagai resepsionis hotel. ACS dan AH keduanya bergantian rekam lalu diedit dan dikirim ke pemesan dengan akun telegram AH.
Mengenai kronologi pembuatan video tersebut, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa video tersebut dilakukan pada bulan Maret.
"AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema seharga Rp750 ribu. Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan buat video sesuai pesanan," paparnya.
Mengenai pembuatan video Kebaya Merah kebanyakan dilakukan di kamar hotel atau sesuai tema yang dipesan.
"Tempat membuat video kebayakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan pembuatan tergantung tema pemesan," ujar Kombes Pol Farman.
Mengenai pemeran laki-laki berinisial ACS berprofesi sebagai freelance desain, EO foto dan video. Mengenai pemeran wanita berinisial AH bertugas menyebarkan di media sosial miliknya.
"Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milk Tersangka AH," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti berupa laptop hitam dan beberapa hardisk juga invoice pemesanan kamar hotel.
"Barang bukti yang disita antara lain laptop hitam, hardisk WD hitam, hardisk external Toshiba hitam, hp realms c11, hp realme c33, invoice kamar 1710 pada 8 Maret," rinci Farman.
Mengenai dua tersangka pemeran di video Kebaya Merah tersebut mereka terjerat Pasal Pornografi 27 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 UU 19 tahun 16 perubahan atas UU No 11 tahun 2 tentang UU ITE. Keduanya terancam 5 tahun penjara.(*)