KETIK, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua residivis inisial E (23) odan LH (35) yang merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo. Keduanya ditangkap di Jalan Karangan Surabaya saat dikamar kosnya dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 2 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.
"Kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Kamis (8/2/2024).
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib. Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.
Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO). “Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2 juta,”kata ia..
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya. (*)