KETIK, BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyampaikan bahwa ada dua orang yang bertanya syarat untuk maju menjadi Calon Wali Kota Batu lawat jalur perseorangan. Mereka warga Desa/Kecamatan Bumiaji dan satu orang berasal dari luar Kota Batu.
"Kita belum bisa sebutkan nama yang bersangkutan. Hanya saja dua orang tersebut sudah ke kantor KPU untuk bertanya persyaratan," kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Selasa (7/5/2024).
Marlina mengutarakan, salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari calon perseorangan dalam Pilkada 2024 Kota Batu harus mengantongi minimal 16.452 dukungan masyarakat.
Jumlah itu, dikatakannya, setara dengan 10 persen dari total DPT Kota Batu dalam pemilu 2024 yang mencapai 164.516 orang yang tersebar pada 3 kecamatan di Kota Batu.
"Saat ini adalah saatnya untuk calon perseorangan mulai bersiap-siap dalam mencari dukungan suara yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ujarnya.
Marlina menambahkan, bukti dukungan diwujudkan lewat salinan kartu tanda penduduk (KTP). Bukti dukungan tersebut harus dilampirkan dalam berkas saat mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 hingga 29 Agustus 2024," tegasnya. (*)