KETIK, SIKKA – Kementerian Kesehatan mengungkapkan ada dua kabupaten di Indonesia yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit rabies. Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur, (NTT).
"Kami dapat laporan, baru ada dua kabupaten yang menyatakan KLB (rabies). Kabupaten Sikka di NTT, satu lagi Timor Tengah Selatan," jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kementerian Kesehatan RI, Imran Pambudi dalam konferensi pers daring, Jumat (2/6/2023).
Imran mengatakan, sebelumnya kabupaten Timor Tengah Selatan di NTT tidak pernah mencatatkan kasus rabies. Sehingga ketika terdeteksi ada satu kasus langsung ditetapkan KLB.
"Jadi pulau timor itu tidak pernah ada kasus rabies, jadi begitu ada satu, bahaya banget. Jadi begitu ada satu kasus langsung ditetapkan KLB," kata Imran.
Kemenkes merilis hasil laporan dari situasi rabies per provinsi di Indonesia sejak Januari-April 2023. Jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di NTT menduduki peringkat kedua dengan jumlah kasus terbanyak setelah Bali.
Sebanyak 3.437 kasus GHPR terdeteksi di NTT, begitupun dengan cakupan Vaksin Anti Rabies (VAR) terlihat dalam jumlah yang sama.
Sementara itu, angka GHPR di Bali tercatat 14.827, disusul Sulawesi Selatan dengan 2.338 kasus. "Kematian paling banyak justru saat ini tercatat ada di Sulawesi Selatan. Ada tiga kematian di Sulawesi Selatan," ucapnya. (*)