KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya menyoroti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi karena dinilai kurang adil untuk murid di Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono mengusulkan memberikan solusi yang adil, misalnya zonasi tetap diberlakukan namun tetap melakukan seleksi.
Menurutnya, sekolah tidak hanya melihat jarak antara rumah dan sekolah namun sekolah harus dikelompokkan dalam sejumlah zona sesuai kecamatan.
"Banyak aduan soal PPDB zonasi, bisa lebih adil agar impian masuk sekolah negeri terlayani dengan fair," paparnya pada Selasa, (4/7/2023).
Tjutjuk menjelaskan bahwa jika melakukan seleksi untuk sistem zonasi ini akan membuat perlakuan yang sama dalam satu zona.
Jadi bukan hanya diukur dari jarak rumah ke sekolah, jadi tetap dilakukan seleksi siswa dalam zona setiap kecamatan.
"Hal itu untuk mengembalikan ruh layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu," ujarnya.
Ketua Fraksi PSI ini menilai bahwa zonasi harus dimaknai sesuai KBBI bahwa pembagian suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan.
Hal tersebut juga mengacu pada PPDB 2022/2023 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 mengenai kesempatan yang bisa sekolah negeri impian.
Dan sesuai dengan Undang-Undang yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu, tentu sistem zonasi dengan pemahaman ini akan melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Hardikmas," ujar Anggota Komisi D ini.
Karena hal ini, menurut Tjutjuk menimbulkan masalah baru, beberapa warga memilih jalan pintas dengan cara memindahkan alamat tinggal atau domisili agar lebih dekat dengan sekolah negeri impian. (*)