KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya sedang menyoroti kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti yang terjadi di salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV di Lenmarc Mal Mayjend Sungkono Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemkot untuk segera melakukan penertiban, karena belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karaoke tersebut.
"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Anas Karno.
Oleh karena itu, Anas mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di Kota Pahlawan agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
"Berdasarkan temuan komisi B selama ini selalu lemah dalam pengawasan perizinan," ujar Anas.
Di lain sisi, Legal Coorporate Blackhole, Sudirman Sidabuke mengaku keberatan apabila harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami, karena ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (*)