DPRD Surabaya Cari Solusi Aset Kampung Perluasan Kampus 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moch Khaesar

8 Maret 2023 06:56 8 Mar 2023 06:56

Thumbnail DPRD Surabaya Cari Solusi Aset Kampung Perluasan Kampus  Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencarikan solusi atas polemik aset kampung berupa tanah yang digunakan untuk perluasan kampus di kawasan RW 03 Bakung, Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Pahlawan, Jatim. 

AH Thony sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menjelaskan aset kampung seluas 899 meter persegi akan menjadi bagian dari perluasan rumah sakit pendidikan di salah satu kampus di Surabaya Timur. 

"Aset kampung itu berupa balai RW, sekolah PAUD, dan 12 tempat kos," kata dia. 

Menurut dia, aset tersebut sudah masuk dalam sistem informasi manajemen barang daerah (Simbada) Pemerintah Kota Surabaya. Padahal, kata Thony, aset tersebut milik perorangan yang dibeli oleh warga kampung. 

Mendapati hal itu, Thony pun meninjau lokasi yang diadukan tersebut pada Selasa (7/3). Saat kegiatan reses pada 221, Thony sempat meminta Pemkot Surabaya memperbaiki bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sudah tidak layak. 

Hanya saja, kata dia, saat itu Pemkot Surabaya menolak karena aset tersebut bukan miliknya. Namun, kini diakui milik Pemkot Surabaya. "Warga jadi makin bingung," kata Thony. 

Menurut politisi Gerindra ini, langkah pihak kampus itu justru akan membenturkan warga Bakung dengan Pemkot. 

"Kami rasa Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) punya nurani untuk membela masyarakat daripada kepentingan lainnya. Pak Wali pasti akan lebih bijak menyikapi kepentingan warga," kata AH Thony.  

Dikatakan, jika ada wacana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, maka polemik akan berkepanjangan. Warga tentu tidak menghendaki persoalan berkepanjangan dan berlarut-larut. 

Menurut pengakuan warga, riwayat aset tanah Bakung tersebut bermula dari tahun 1970. Suwarno yang saat ini berada di Yogyakarta mendapat warisan dari orangtuanya di Bakung.   

Sekitar tahun 1978, Suwarno pindah ke Yogyakarta, sehingga tanah warisan itu dijual dan dibeli warga secara patungan dijadikan sebagai aset kampung. 

Untuk memudahkan proses balik nama oleh lurah dan camat dulu, dilakukan penulisan nama sebagai pemilik yakni Suwarno/RW. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD perluasan kampus AH Thony