KETIK, SIDOARJO – Para penyandang disabilitas bakal semakin memperoleh perlindungan. Hak-hak mereka pun kian menjadi perhatian. Sebab, DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah masuk propemperda.
Raperda itu merupakan inisiatif Komisi D (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Sidoarjo. Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Para wakil rakyat segera membahasnya dengan instansi mitra di Pemkab Sidoarjo.
Mengapa perda tentang dukungan bagi disabilitas itu penting? Sekretaris Komisi D Bangun Winarso menjelaskan, selama ini para penyandang disabilitas di Sidoarjo belum benar-benar terpenuhi haknya. Di antaranya, hak-hak dalam memperoleh pendidikan maupun akses sarana dan prarasana (sarpras) di fasilitas publik.
”Banyak yang masih sekadar memasang tulisan. Tapi, pelayanan yang sesungguhnya belum ada,” kata legislator Partai Amanat Nasional tersebut.
Bangun mencontohkan hak-hak pendidikan. Hari ini dan ke depan, lanjut dia, penyandang disabilitas harus memperoleh hak edukasinya. Mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Bahkan, bila sudah masuk umur lansia.
Pemerintah wajib menyediakan guru pendamping khusus (GPK) untuk murid-murid difabel. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Baik tuna netra, tuna grahita, tuna rungu, dan sebagainya. Mereka perlu dilayani secara khusus. Tidak cukup guru umum yang diikutkan pelatihan tertentu. Kemudian, ditugasi melayani semua kebutuhan disabilitas di sekolah inklusi.
Jadi, tidak boleh lagi ada alasan kekurangan GPK. Kalau ingin jumlah GPK cukup, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan. Supaya guru-guru tertarik menjadi GPK. Khususnya, mereka yang benar-benar berlatar belakang pendidikan luar biasa (PLB). Kalau perlu, semua sekolah diwajibkan memiliki GPK.
Yang tidak kalah penting, tambah legislator warga Terungkulon, Kecamatan Krian tersebut, pemerintah perlu menghargai raihan-raihan prestasi para penyandang disabilitas. Baik prestasi akademis maupun ataupun olahraga. Buktinya, ada juara paralimpic asal Sidoarjo.
”Sebaiknya disiapkan hibah khusus untuk disabilitas yang punya prestasi bagus,” ujar Bangun.
Pria 51 tahun itu menambahkan, selain akses pendidikan, para disabilitas perlu dukungan fasilitas publik yang mereka butuhkan. Di Sidoarjo, banyak sekali yang perlu disiapkan. Misalnya, jalur ke gedung bertingkat, parkir, toilet, trotoar. sampai petugas khusus di fasilitas-fasilitas kesehatan.
Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menjelaskan ihwal raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Bangun menyebutkan, belum semua fasilitas publik menyediakan lift khusus yang ramah disabilitas. Trotoar-trotoar jalan, contohnya. Belum ada jalur khusus untuk pengguna kursi roda. Tempat parkir pun demikian. Baru ada yang untuk orang kebanyakan. Toilet pun belum dilengkapi pegangan khusus.
”Tulisannya saja ada. Tapi, begitu masuk, ternyata sama saja dengan toilet orang umumnya,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Balongbendo, Krian, dan Tarik tersebut.
Yang tidak kalah penting ialah petugas khusus untuk melayani pasien disabilitas di fasilitas kesehatan. Baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Ini mendesak sekali.
Bangun mendorong kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi contoh pertama penyedia fasilitas publik yang ramah disabilitas. Ada anggaran cukup. Sejak membangun sudah harus dipikirkan penyediaan fasilitas ini.
Bagaimana soal lansia? Menurut bangun, lansia difabel harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Mereka harus difasilitasi sejak dari sisi kebutuhan dasar. Makan, minum, dan akses serta jaminan kesehatan.
”Semua itu harus ada payung hukumnya. Karena itu, kami menginisiasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” pungkas Bangun Winarso. (*)