KETIK, SIDOARJO – Rapat dengar pendapat (hearing) tentang perselisihan antara PT Bernofarm Pharmaceutical dan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, di Komisi A DPRD Sidoarjo mendadak batal. Pertemuan itu ditunda karena perwakilan warga tidak ada. Mereka kelupaan diundang.
Ruang rapat DPRD Sidoarjo sudah siap Rabu siang (6/9/2023). Para undangan telah hadir. Ada perwakilan Pemerintah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo. Ada pula petinggi PT Bernofarm, pabrik farmasi di Gedangan, Sidoarjo.
Sekitar pukul 13.15, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua H Haris, Sekretaris Nurhendriyati Ningsih, serta anggota Komisi A Samsul Hadi, Warih Andono, dan Choirul Hidayat. Rapat pun segera dimulai.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori pun memulai rapat. Namun, dia kaget setelah memindai undangan yang hadir dalam ruangan. Tak tampak perwakilan warga. Di antaranya, Langgeng dan Dwi Cahyono serta Dhimas.
Ketiganya yang selama ini mendampingi warga. Mereka berunjuk rasa memprotes bangunan tembok milik PT Bernofarm yang dianggap berdiri di atas saluran air dan menutup jalan. Dhamroni lantas mempertanyakan pula kehadiran dua warga lain yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan di bawah tembok PT Bernofarm. Tidak ada juga.
Legislator PKB Sidoarjo itu tampak gusar. Berkas daftar hadir dilempar. Dia kesal karena rapat siang itu akhirnya tidak bisa dilanjutkan. Sebab, pihak-pihak yang seharusnya dihadirkan ternyata belum diundang. Padahal, kehadiran mereka sangat penting untuk mediasi persoalan tersebut.
”Dengan terpaksa kami tunda rapat ini,” ujarnya.
Dia lalu meminta maaf kepada hadirin yang telah dengan perhatian memenuhi undangan Komisi A DPRD Sidoarjo. Rapat akan diagendakan lagi pada Selasa (19/9/2023). Dhamroni meminta semua pihak dihadirkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang terlewatkan.
”Kalau masih ada yang tidak hadir, lebih-lebih bila kasus ini sudah masuk ranah hukum, kami akan serahkan ke proses hukum,” tegasnya.
Salah seorang wakil pihak PT Bernofarm juga protes. Jauh-jauh dirinya datang dari Jakarta, ternyata rapat ditunda. Dia minta tidak ada lagi penundaan seperti yang terjadi kali ini.
Wahyu Cahyono, sebagai ketua Tim Pembebasan Lahan PT Bernofarm, juga menyatakan pihaknya lelah dengan persoalan ini. Menurut Wahyu, persoalan penutupan jalan dan saluran air sudah berlangsung hampir satu tahun. Dari forum yang satu ke forum yang lain. Tidak kunjung ada penyelesaian.
”Kami sudah lelah mengikuti forum-forum mediasi. Kalau para pihak sama-sama kukuh dengan keyakinan masing-masing, lebih baik penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan General Manager External (GME) PT Bernofarm Kadim Bahri. Masalah penutupan jalan dan saluran air, jelas dia, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebab, ada pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke kejaksaan. Jadi, prosesnya sudah masuk jalur hukum.
”Kami sudah pernah dipanggil. Dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Unjuk rasa warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, telah berlangsung berminggu-minggu. Warga meminta jalan yang ditutup tembok PT Bernofarm segera dibuka lagi. Mereka menunjukkan dokumen tentang lahan yang memperlihatkan adanya saluran air, jalan, dan sempadan saluran.
Di pihak lain, PT Bernofarm memastikan telah memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang kini dibanguni tembok. Lahan itu dibeli dengan sah dari dua warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. (*)