DPRD Sarankan Pembagian Sub Wilayah dalam RTRW Surabaya 2024-2044

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

9 Agustus 2024 09:45 9 Agt 2024 09:45

Thumbnail DPRD Sarankan Pembagian Sub Wilayah dalam RTRW Surabaya 2024-2044 Watermark Ketik
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyarankan Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembagian sub wilayah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya 2024-2044. Pembagian wilayah ini penting dalam pembangunan fasilitas publik agar tidak menumpuk di satu wilayah saja.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan pemerataan fasilitas publik ini cukup penting dalam mendukung rencana Pemkot Surabaya menuju kota dunia dengan compact city. Compact city ini sendiri merupakan konsep penataan kota dengan fasilitas publik dengan efisiensi waktu dan biaya rendah.

"Jadi pemkot punya fundamen yang jelas dalam membangun fasilitas umum. Tidak hanya di pusat kota, tetapi di setiap titik kota yang membutuhkan," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut meminta Pemkot Surabaya untuk mencontoh pembagian wilayah yang sudah diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kedua instansi tersebut melakukan pembagian wilayah berdasarkan kepadatan penduduk di suatu wilayah. Khususnya Dinkes dalam pembangunan Puskesmas, dimana pembangunannya menyesuaikan kebutuhan agar tidak terjadi penumpukan dan bisa tersebar.

"KPU itu melakukan pemetaan sesuai dengan pengelompokan jumlah penduduk. Begitu juga pemetaan Dinkes untuk pelayanan dasar kesehatan yaitu puskesmas," tambahnya.

Salah satu langkah cermat pada pelayanan kesehatan dimana Dinkes mampu membuat pelayanan kesehatan menjadi tersebar ke beberapa puskesmas. Hal ini dapat membuat pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat dan efisien.

"Kalau ingin menuju ke sana, fasilitas dan pelayanannya harus komplit. Seperti sebaran rumah sakit, sekolahnya, itu kita rancang semua," paparnya.

Dengan sistem pemetaan yang tepat, maka semua aktivitas warga Surabaya bisa dilakukan lebih efisien dan tersebar di berbagai titik. Hal ini dapat penghindari penumpukan yang biasa terjadi di tengah kota.

Kita minta kajian mereka pakar tata ruang dan perencanaan wilayah perkotaan, agar wilayah di sub-Surabaya timur barat, utara, selatan harus dipasang," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Surabaya Pembagian Sub Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Fasilitas Publik Compact City Pemkot Surabaya Puskesmas Pemetaan Wilayah Perencanaan Kota