KETIK, MALANG – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mempertanyakan alasan pembongkaran pagar Balai Kota Malang. Menurutnya, pembongkaran tersebut tidak termasuk dalam perencanaan revitalisasi Alun-Alun Tugu.
"Pagar Balai Kota Malang itu, saya tidak tau mau diapakan. Sebab tidak masuk dalam ranah pembongkaran Alun-Alun Tugu. Perencanaannya tidak ada, hanya ada untuk di Alun-Alun Tugu itu saja," ungkap Arief saat ditemui pada Rabu (2/8/2023).
Arief juga menegaskan bahwa anggaran untuk pembongkaran tersebut tidak terakomodasi dalam proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu.
"Anggaran untuk pembongkaran pagar itu tidak ada, yang ada hanya untuk revitalisasi Alun-Alun Tugu. Di APBD perubahan, KUA PPAS 2022 maupun 2023 tidak ada. Itu tidak masuk dalam pembenahan revitalisasi Alun-Alun Tugu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa jika memang pembongkaran pagar Balai Kota Malang merupakan bagian dari rencana revitalisasi Alun-Alun Tugu, maka seluruh paket proyek harus diusulkan bersamaan. Termasuk pembongkaran pagar DPRD mengingat kawasan Alun-Alun Tugu dengan DPRD maupun Balai Kota Malang menjadi satu kesatuan.
"Kalau memang mau sekalian masuk dalam Detail Engineering Design (DED) satu paket, maka Alun-Alun Tugu, Pagar Balai Kota Malang, bahkan Pagar DPRD juga harus dibongkar. Alun-Alun Tugu itu bukan halamannya Balai Kota Malang saja tapi juga halaman DPRD Kota Malang, satu kesatuan," serunya.
Arief menambahkan hingga hari ini ia masih tidak menyetujui proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu. Menurutnya proyek tersebut lebih baik jika dialihkan pada persoalan yang lebih genting.
"Saya adalah orang yang sampai dengan hari ini menolak (pembongkaran) pagar Alun-Alun Tugu. Masih banyak yang dibutuhkan prioritasnya," serunya.(*)