KETIK, MALANG – Proyeksi belanja pegawai di Kota Malang pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025 meningkat hingga Rp 1 triliun. Hal tersebut sempat dipertanyakan anggota DPRD Kota Malang karena dinilai terlalu tinggi.
Pasalnya pada belanja pegawai 2023 realisasi anggaran mencapai Rp834.812.187.648. Hal tersebut menunjukkan peningkatan Rp140.060.062.934 menjadi Rp 1.132.312.895.589.
Terdapat peningkatan sebesar 48,5 persen dari total belanja. Hal tersebut jauh dari amanat pasal 146 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU HKPD mengatur maksimal belanja pegawai ialah 30 persen dan disesuaikan secara bertahap hingga 2027.
"Besar harapan kami, Pemkot Malang melakukan pemetaan lebih detail, jeli, kira-kira seperti apa proyeksi kepegawaian di tahun-tahun berikutnya. Umumnya belanja pegawai gak segampang itu dialihkan" ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin 28 Oktober 2024.
Menurutnya anggaran tersebut harus dapat dialokasikan pada hal yang lebih urgen. Dikhawatirkan anggaran yang menggemuk itu berujung menjadi SILPA.
"Jangan sampai SILPA lebih besar. Saya berharap anggaran itu bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat secara konkret," lanjutnya.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa besaran belanja pegawai tersebut disebabkan oleh pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk para guru.
"Sudah kita minimalisir tetapi memang kebijakan pengangkatan honorer ke PPPK dan guru honorer itu memberikan kontribusi cukup besar," ujar Iwan.
Terlebih Pemkot Malang tengah memberi perhatian dan penguatan terhadap pendidikan. Menurut Iwan sulit bagi Kota Malang mencapai porsi 30:70 untuk belanja daerah dan pembangunan.
"Keterbukaan ketersediaan lapangan kerja, penguatan di dalam pendidikan juga jadi konsern kita. Walaupun dukungan terhadap tenaga honorer jadi hal yang sangat penting. Kita gak bisa mencapai apa yg diharapkan terkait 30:70 untuk belanja dan pembangunan," tutupnya.(*)