KETIK, MADIUN – DPRD Kota Madiun mulai menggodok perubahan peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota dewan, Jumat (26/7/2024).
Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya menjelaskan, perubahan Perda 19/2017 tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD perlu diubah untuk disesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 1/2023 tentang Perubahan atas PP 18/2017.
PP 1/2023 merupakan bentuk sinkronisasi terhadap kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
‘’Ada beberapa pasal dalam amanat pemerintah pusat kami sesuaikan. Khususnya perihal kendaraan operasional jabatan harus diubah kendaraan perorangan jabatan dan berkaitan uang jasa pengabdian. Jadi, kami sesuaikan amanat pusat. Bukan semata perubahan dari DPRD,’’ ujarnya.
Menurut Andi, DPRD telah menyodorkan draf raperda perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna fasilitasi. Sembari menunggu hasil fasilitasi, legislatif dan eksekutif menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
‘’Kalau ditanya kapan hasil fasilitasi Kemenkumham kami tidak bisa memastikan. Kami masih menunggu,’’ tutur Andi.
Dia menambahkan, raperda tentang perubahan Perda 19/2017 ini merupakan raperda inisiatif DPRD tahap III. Pun, bakal menjadi raperda inisiatif keempat yang dikerjakan dan segera diselesaikan DPRD. Khususnya anggota DPRD periode 2019-2024.
‘’Total raperda inisiatif yang kami kerjakan sudah ada tiga dan satu ini setelah Permendagri turun baru kami sesuaikan. Kalau untuk tahun ini, nanti pada Oktober-November masih ada raperda yang harus diselesaikan,’’ sebut Andi.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, perubahan Perda 19/2017 erat kaitannya dengan transisi anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD baru periode 2024-2029. Sehingga, sudah sepatutnya perda tentang hak-hak kedudukan dan keuangan anggota dewan diubah.
‘’Agustus nanti kan ada pelantikan DPRD baru. Sehingga, perda tentang kedudukan diubah,’’ kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy bakal mengerahkan perangkat daerah terkait untuk membahas perubahan itu. Yang akan dituangkan dalam agenda rapat paripurna pembahasan selanjutnya. (*)