KETIK, BATU – DPRD Kota Batu telah menetapkan tiga calon pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Ketiganya yaitu Ketua DPRD Kota Batu H. M. Didik Subiyanto dari PKB, Wakil Ketua l Punjul Santoso dari PDIP dan Wakil Ketua ll Ludi Tanarto dari PKS.
Sekretaris DPRD Kota Batu, Endro Wahyu menyatakan, penetapan calon pimpinan definitif itu merupakan salah satu syarat yang akan disampaikan ke Gubernur Jatim, untuk dapat disahkan dan dibuatkan SK.
"Pemilihan pimpinan definitif merupakan salah satu agenda mendesak, yang harus segera diselesaikan," katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Endro menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Rapat paripurna untuk pengumuman usulan calon pimpinan DPRD Kota Batu definitif periode 2024-2029, sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pimpinan DPRD definitif.
Dengan terpilihnya calon pimpinan definitif ini, pihaknya berharap DPRD Kota Batu dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dengan lebih optimal.
"Beberapa tugas penting yang akan dihadapi oleh pimpinan baru antara lain segera memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan," tegasnya.
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kata Endro, merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam memastikan fungsi-fungsi legislatif. Termasuk pembuatan regulasi, pengawasan kebijakan pemerintah, serta pengelolaan anggaran daerah.
"Selain pembentukan AKD, pimpinan DPRD juga dihadapkan penyusunan program kerja yang sejalan dengan visi pembangunan Kota Batu," tegasnya.(*)