DPRD Jember Minta Badan Adhoc Pemilu agar Dapat Jaminan Kerja

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

15 Agustus 2023 13:10 15 Agt 2023 13:10

Thumbnail DPRD Jember Minta Badan Adhoc Pemilu agar Dapat Jaminan Kerja Watermark Ketik
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bahas perlindungan jaminan kerja untuk badan adhoc pada momen Pemilu maupun Pilkada 2024, Selasa (15/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada Selasa (15/8/2023) siang.

DPRD meminta agar adanya perlindungan jaminan kerja untuk badan adhoc pada momen Pemilu maupun Pilkada 2024.

Penyelenggara tingkat bawah itu adalah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berjumlah 71 ribu orang se-Kabupaten Jember. 

Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan, sejumlah penyelenggara tingkat bawah pada periode Pemilu 2019 mengalami kelelahan hingga jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia.

“Maka kita akan mendorong sebelum PAK ini berjalan kita akan agendakan pertemuan dengan Bupati,” kata Hafidi.

Disamping itu, Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi merespon positif inisiatif dari anggota dewan. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU telah berkomunikasi dengan Pemkab Jember.

“Melalui Bupati, kita sudah menyampaikan kebutuhan kami agar adhoc bisa difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Jember,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa anggaran Pemilu sebesar Rp 103 miliar yang diterima dari APBD tidak mencakup jaminan kerja badan adhoc. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan mereka sebesar Rp 2,5 miliar.

“Di anggaran kami (Pemilu) tidak mengcover BPJS Ketenagakerjaan juga pada anggaran pilkada yang kami ajukan. Karena itu tidak ada sandaran hukumnya untuk menganggarkan,” ulas Hanafi.

Namun sebelumnya, Hanafi menjelaskan terdapat bantuan santunan yang mengcover anggota badan adhoc. Santunan tersebut akan diberikan berdasarkan tingkat keparahan kecelakaan kerja. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Badan adhoc Jaminan Kerja bpjs kesehatan Ketenagakerjaan DPRD KPU Bawaslu Jember