KETIK, JEMBER – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember pada Rabu (24/5/2023) siang.
Hal yang dibahas terkait hasil pemeriksaan Bawaslu Jember terhadap 9 nama terduga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan Jember Berbagi saat bulan Ramadan 1444 H lalu.
Dalam forum anggota dewan mendesak Bawaslu agar menyerahkan 9 nama tersebut. Ketua Komisi A Tabroni mengatakan pihaknya ingin mengetahui tentang siapa saja yang dilaporkan.
“Kami ingin tahu lebih lanjut tentang apa pelanggaran yang dilakukan mereka. Penting bagi kami untuk menindaklanjuti untuk memanggil ASN tersebut,” ungkap Tabroni.
Dirinya menyampaikan kembali fungsi DPRD adalah sebagai pengawas dari kinerja Pemerintah Kabupaten Jember.
Sementara itu, Bawaslu Jember telah memberikan 9 nama terduga lanjutan dari pelaporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) terkait pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi A DPRD Jember.
“Nama-nama maupun hal-hal yang direkomendasikan maupun tidak direkomendasikan,” papar Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony.
Adapun dugaan pelanggaran oleh 9 orang tersebut adalah mengenai netralitas ASN. “Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara,” terang Imam Thobrony.
Imam Thobrony mengaku telah mengirimkan hasil rekomendasi Bawaslu Jember kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tinggal menunggu sanksi dan keputusan dari KASN,” pungkasnya.(*)