DPD Terpilih Puji Dishub Jatim Pasang Emergency Lamp, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

4 Agustus 2024 02:02 4 Agt 2024 02:02

Thumbnail DPD Terpilih Puji Dishub Jatim Pasang Emergency Lamp, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api Watermark Ketik
Anggota DPD RI asal Jatim Lia Istifhama (dua dari kanan) berdiskusi dengan Kepala Dishub Jatim Nyono, Sabtu (3/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Perhubungan Jatim sedang kebut memasang emergency lamp di setiap perlintasan. Hal ini diapresiasi anggota DPD RI terpilih asal Jatim Lia Istifhama. Dia menilai upaya Dishub Jatim ini akan menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api.

"Dishub Jatim sangat cerdas menyuguhkan sebuah solusi yang saya kira sangat efektif dan patut jadi percontohan wilayah lain. Ini namanya strategi one left behind, bahwa dengan dengan semakin maju sebuah wilayah, maka semua perbaikan harus semakin berjalan dan jangan ada yang tertinggal," ucap senator yang kerap disapa Ning Lia, Sabtu (3/8/2024).

Lia optimis adanya emergency lamp akan menekan angka kecelakaan tragis di sekitar perlintasan kereta api.

“Inovasi Dishub Jatim ini tentu menjadi pilot project bagi banyak wilayah lain di Indonesia. Ini sangat penting mengingat banyak sekali kejadian memilukan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Jatim Nyono menjelaskan fungsi utama emergency lamp agar masinis dapat mengidentifikasi lebih awal jika terjadi kendala di perlintasan. Secara otomatis, lampu ini memberikan peringatan kepada masinis dalam radius 1,5 sampai 2 km agar mulai melakukan pengereman.

"Emergency lamp ini juga memudahkan petugas perlintasan sehingga tidak perlu berlari ke arah datangnya kereta dan memberikan sinyal pada masinis, seperti era konvensional dulu," ucapnya.

Nyono memberikan contoh, bagi Kereta Api yang jalan dengan kecepatan 90 km/jam, saat ia melihat nyala emergency lamp, maka kereta akan berhenti dengan jarak pengereman 480 meter.

"Jika kecepatan 100 km/jam, maka jarak berhenti setelah pengereman 505 meter, kecepatan 110 km/jam jaraknya 750 meter, dan kecepatan 120 km/jam jarak berhenti 860 meter,” terang Nyono.

Tidak asal-asalan, skema yang dijelaskan Nyono sesuai Gapeka (Grafik perjalanan kereta api) tahun 2021, di Jawa Timur, bahwa kecepatan maksimal kereta api di DAOP 7 Madiun adalah 105 km/jam, DAOP 9 Surabaya 120 km/jam, dan DAOP 9 Jember 90 km/jam.

“Kecepatan kereta api tetap ada aturannya. Contoh kereta api dengan kecepatan tertinggi pun, yaitu KA Argo Bromo Anggrek dengan estimasi perjalanan Surabaya Jakarta 8 jam 10 menit misalnya, kecepatan pun tidak boleh lebih dari 120 km/jam,” jelas Nyono. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Jatim anggota DPD RI terpilihasal Jatim Lia Istifhama DPD RI Jawa timur emergency lamp Kereta Api Perlintasan Kereta Api