KETIK, SURABAYA – Sebanyak 1.182 berkas piutang pajak telah dilakukan tindakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim). Ribuan berkas tersebut telah dilakukan penindakan yakni dengan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak. Hal ini disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran tersebut dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, serta Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.
"Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Sabtu, (4/5/2024).
Vita menambahkan dalam kegiatan ini pihaknya telah menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron. "Pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," paparnya.
Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,"
Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. (*)