Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

31 Maret 2023 02:05 31 Mar 2023 02:05

Thumbnail Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Watermark Ketik
Tuntutan hukuman para terdakwa peredaran sabu yang diganti tawas, bervariasi, terberat Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. (Foto: wikipedia/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Jaksa menilai terdakwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa mengatakan terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa, dia tidak mengakui kesalahannya, menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan yang terberat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan selama persidangan terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan selama persidangan tidak ada. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar jaksa. 

Setelah dituntut hukuman mati, Teddy menghampiri dan berjabat tangan serta berpelukan dengan tim penasihat yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris.

Saat wartawan memanggil-manggil nama Teddy,"Pak Teddy, Pak Teddy." Teddy pun merespons menoleh ke arah wartawan sambil tersenyum dan melambaikan tangannya.

Perkara ini berawal dari perintah lulusan Akpol 1993 ituuntuk menyisihkan10 kilogram sabu dari 41,4 kilogram total barang bukti sitaan Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti 10 kilogram sabu diganti dengan tawas.

Perintah itu disampaikan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Untuk menyisihkan dan mengganti sabu dengan tawas, Dody memerintah orang kepercayaannya Syamsul Maarif.

Peredaran sabu seberat 5 kilogram ini melibatkan 11 orang termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Mereka di antara mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu Janto P. Situmorang (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aipda Achmad Darmawan (anggota Satresnarkoba Polres Jakakarta Barat).

Selain itu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Muhammad Nasir, Syamsul Maarif, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.

Pada persidangan sebelumnya, Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Linda Pudjiastuti yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kompol Kasranto yang menjual sabu dan Syamsul Ma'arif yang mengganti 10 kilogram sabu dengan tawas sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Teddy Minahasa Linda pudjiastuti Anita Cepu