Dituduh Selingkuh oleh Jenny Rachman, Komisaris Utama Bank Jatim Membantah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

12 Juni 2023 11:50 12 Jun 2023 11:50

Thumbnail Dituduh Selingkuh oleh Jenny Rachman, Komisaris Utama Bank Jatim Membantah Watermark Ketik
Komisaris Utama Bank Jatim Supradjarto. (Dok.Info Bank News)

KETIK, JAKARTA – Komisaris Utama Bank Jatim Supradjarto yang dituduh berselingkuh dan memalsukan dokumen oleh istrinya yang jugai artis senior Jenny Rachman ini memberikan klarifikasi.

Supradjarto melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan membantah soal adanya perselingkuhan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Tentang tuduhan yang dilayangkan ke klien kami itu tidak benar. Jadi kami melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang sudah berkembang di media massa beberapa hari ini. (Tuduhan) ini sangat merugikan kepentingan klien kami dan berita-berita yang harus diluruskan karena tidak sesuai dengan faktanya,” kata Johnson Panjaitan ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). 

Johnson mengatakan bahwa kasus Supradjarto yang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus yang menyangkut pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum Jenny Rachman atas nama Femmy Ferdinandus. 

Johnson mengatakan kliennya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Namun saat itu Supradjarto belum bisa hadir serta sudah memberi tahu kepolisian perihal ketidakhadirannya tersebut melalui surat resmi.

"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," kata Johnson.

Selain itu, Johnson mempertanyakan siapa sosok Elida Netty yang telah menyebarkan dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga pasangan Supradjarto dan Jenny Rachman.

"Yang dilaporkan oleh kuasa hukum (Jenny Rachman) bernama Femmy Ferdinandus, jadi saya tidak mengerti posisi dari Elida Netty ini. Apakah kuasa hukum satu tim dengan pelapor? Tapi dia sudah menjadi narasumber dan bicara ke mana-mana katanya atas nama Ibu Jenny Rachman. Karena pelaporannya itu Femmy dijerat pasal 263 KUHP. Tidak ada soal perselingkuhan, ini harus tegas," jelasnya.

Bahkan, Johnson pun tidak mengerti perbuatan yang dilakukan Elida terhadap kliennya yang secara sengaja menyebarkan berita dugaan perselingkuhan melalui kanal Youtube Inkuseb Entertainment.

"Saya tidak mengerti apa maksud dari Elida ini mengungkapkan banyak hal yang sifatnya pribadi. Dan saya tidak tahu kenapa sampai soal-soal yang menyangkut pribadi, foto-foto, dan sebagainya diungkapkan begitu saja. Tentu saya mau mengingatkan negara ini negara hukum," ujar Johnson. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komut Bank Jatim Jenny Rachman Pemalsuan Dokumen perselingkuhan