Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim Gelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

11 Juli 2023 14:56 11 Jul 2023 14:56

Thumbnail Ditjen AHU dan Kemenkumham Jatim Gelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Watermark Ketik
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari membuka langsung Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, Selasa (11/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) dan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, Selasa (11/7/2023).

Hal ini untuk mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan keuangan negara juga harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam kegiatan yang diikuti Kasubag Keuangan, Kasubid Pelayanan AHU serta operator keuangan dari 33 Kantor Wilayah.

Pada kegiatan yang digelar di Hotel Double Tree itu, Imam mengatakan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang baik, diperlukan SDM yang terbaik.

"Harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik," ucap Imam.

Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara. Karena berkaitan erat dengan mampu dan tidaknya negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara serta menciptakan kesejahteraan.

"Bagaimanapun, keuangan negara itu bersumber dari rakyat, sehingga setiap pesernya harus digunakan dengan baik, serta dipertanggungjawabkan dengan benar," pesan Imam.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU, Mohamad Aliamsyah mengatakan bahwa Ditjen AHU sebagai salah satu pengguna dana PNBP, dalam pelaksanaan APBN diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penggunaan anggaran. Terutama untuk kegiatan yang mengedepankan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur.

"Mengingat 91% dari total Pagu Anggaran DIPA Ditjen AHU TA 2023 bersumber dari PNBP," urainya.

Menurut Aliansyah, dalam penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari PNBP maupun Rupiah Murni (RM), tidak lepas dari pertanggungjawaban dan pengawasan secara periodik. Dan dilakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja.

"Kemenkumham telah menetapkan target raihan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2023 sebesar 95 serta capaian realisasi anggaran sebesar 95%. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian kita semua agar seluruh satuan kerja Program AHU dapat bekerja keras untuk mewujudkannya," harapnya.

Pada Tahun Anggaran 2022, urai Aliamsyah, nilai IKPA yang dicapai oleh Satuan Kerja DIPA Program Administrasi Hukum Umum  sebesar 88,06 dan realisasi anggaran sebesar 74,20%.  Capaian tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Oleh karena itu, kita harus memperbaiki kinerja guna mencapai target yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara," terangnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemenkumham itu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, terkadang ada beberapa hal yang tidak dapat berjalan dengan optimal karena terdapat beberapa kendala. Hal tersebut seharusnya dapat dimitigasi pada tahap awal.

"Upaya ini dapat dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran sehingga kinerja pada tahun anggaran 2023 dapat meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," terangnya.

Terakhir, Aliamsyah mengajak seluruh jajaran untuk melangkah ke depan. Yaitu dengan fokus pada implementasi arah kebijakan APBN 2023 dengan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, birokrasi yang efisien dan efektif.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus jelas, fokus pada kegiatan prioritas, terukur, dan tetap berorientasi pada hasil.

"Satu hal yang tidak kalah penting adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena uang negara yang telah kita keluarkan harus dipertanggungjawabkan dengan baik," ujarnya.

"Pertanggungjawaban dari segi pencatatan, perhitungan, ketepatan penggunaan mata anggaran, keabsahan bukti pertanggungjawaban yang semua itu akan mewujudkan laporan keuangan Kemenkumham yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan ham Kemenkumham Jatim DIPA Jawa timur Keuangan Negara