KETIK, JAKARTA – Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) bungkam saat ditanya soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.43 WIB. Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang AG, Selasa (4/4).
Mario mengenakan batik lengan panjang dengan baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan Shane menggunakan kaus hitam dan baju tahanan. Tangan keduanya terikat menggunakan cable ties putih.
Mario dan Shane tampak mengangguk ketika ditanya apakah hari ini sehat oleh awak media. Kendati demikian, Mario tidak menjawab saat awak media bertanya responsnya soal penahanan Rafael.
Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).
Rafael ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Lembaga antirasuah telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp 40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).(*)